Senin, 30 April 2012
Minggu, 22 April 2012
ASKES SOSIAL
ASKES SOSIAL
Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991.
SIAPA PESERTA PT. ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES SOSIAL ?
1. Peserta program Askes Sosial adalah :
Mengisi Data Induk Daftar Isian Registrasi Peserta dengan menunjukkan persyaratan :
1. Pemberi Pelayanan Kesehatan Dasar , yaitu :
1. Pelayanan Kesehatan Dasar :
a. Rawat Jalan
4. Pelayanan Transfusi Darah dan Cuci Darah.
5. Cangkok (transplantasi) Organ.
6. Pelayanan Canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero)
7. Alat Kesehatan diberikan untuk Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991.
SIAPA PESERTA PT. ASKES (PERSERO) PROGRAM ASKES SOSIAL ?
1. Peserta program Askes Sosial adalah :
- Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Calon PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran ( Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga*) yang di tangggung.
- Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
- Isteri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar isteri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
- Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun bagi anak yang masih melanjutkan pendidikan formal, dan tidak atau belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri serta masih menjadi tanggungan peserta.
- Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
- Memperoleh Kartu Peserta.
- Memperoleh penjelasan/informasi tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
- Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor PT Askes (Persero).
- Mengurus Kartu Peserta dan melaporkan perubahan data peserta.
- Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Melaporkan dan mengembalikan Kartu Peserta yang telah meninggal dunia ke Kantor PT Askes (Persero)
- Mengetahui dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
- Membayar iuran sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlak
- Sebagai identitas Peserta.
- Sebagai prasyarat untuk memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT. Askes (Persero).
- Setiap Peserta memiliki 1 (satu) Kartu Peserta dengan nomor yang unik dan tetap
- Berlaku secara Nasional.
- Kartu Peserta berlaku selama Peserta masih mempunyai hak.
Mengisi Data Induk Daftar Isian Registrasi Peserta dengan menunjukkan persyaratan :
- Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran / Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
- Fotocopy Daftar Gaji terakhir yang dilegalisir bagi PNS dan Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Penerima Pensiun.
- Fotocopy Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir, Surat Keputusan Pengadilan Negeri untuk Anak Angkat.
- Surat Keterangan dari Sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
- Asli / fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Pernyataan/Keterangan Melaksanakan Tugas perorangan (SPMT) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
- Melampirkan pasfoto terbaru masing-masing 1 (satu) lembar ukuran 3 x 4 cm, kecuali bagi anak usia balita.
- Kartu Askes Hilang
- Menyerahkan surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan.
- Menunjukkan KTP dan Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran / Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
- Kartu Askes Rusak :
- Menyerahkan Kartu Peserta Askes yang rusak
- Menunjukkan KTP dan Asli / fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil / Pensiunan / Petikan Gelar Kehormatan Veteran / Perintis Kemerdekaan / Pegawai Tidak Tetap.
1. Pemberi Pelayanan Kesehatan Dasar , yaitu :
- Puskesmas
- Dokter Keluarga / Dokter Gigi Keluarga
- Poliklinik Milik Institusi
- Klinik 24 Jam
- Rumah Sakit Umum Pemerintah,
- RS Khusus Pemerintah (Jantung, Paru, Orthopedi, Jiwa, Kusta, Mata, Infeksi, Kanker dll)
- Rumah Sakit TNI/POLRI
- Rumah Sakit Swasta
- Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
- Apotek / Instalasi Farmasi RS
- Optikal
- Balai Pengobatan Khusus (Paru, Mata, Indera, dll).
- Laboratorium Kesehatan
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan PT Askes (Persero)
1. Pelayanan Kesehatan Dasar :
- Konsultasi, penyuluhan, pemeriksaan medis dan pengobatan.
- Pemeriksaan dan pengobatan gigi.
- Tindakan medis kecil/sederhana.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
- Pengobatan efek samping kontrasepsi
- Pemberian obat pelayanan dasar dan bahan kesehatan habis pakai.
- Pemeriksaan kehamilan dan persalinan sampai anak kedua hidup.
- Pelayanan imunisasi dasar.
- Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas Perawatan/Puskesmas dengan Tempat Tidur.
a. Rawat Jalan
- Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis
- Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/ Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero).
- Tindakan medis poliklinik dan rehabilitasi medis
- Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)
- Rawat Inap di ruang perawatan sesuai hak Peserta.
- Pemeriksaan, pengobatan oleh dokter spesialis.
- Pemeriksaan Penunjang Diagnostik : Laboratorium, Rontgen/ Radiodiagnostik, Elektromedik dan pemeriksaan alat kesehatan canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero).
- Tindakan medis operatif.
- Perawatan intensif (ICU, ICCU,HCU, NICU, PICU).
- Pelayanan rehabilitasi medis.
- Pelayanan obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh PT Askes (Persero)
4. Pelayanan Transfusi Darah dan Cuci Darah.
5. Cangkok (transplantasi) Organ.
6. Pelayanan Canggih sesuai ketentuan PT Askes (Persero)
7. Alat Kesehatan diberikan untuk Peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kacamata ( 1 kali /2 tahun)
b. Gigi Tiruan (1 kali /2 tahun)
c. Alat Bantu Dengar (1 kali /2 tahun)
d. Kaki / tangan tiruan
e. Implant (alat kesehatan yang ditanam dalam tubuh) antara lain:
- IOL (lensa tanam di mata).
- Pen & Screw (alat penyambung tulang).
- Mesh (alat yang dipasang setelah operasi hernia)
- Pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti tata cara pelayanan yang ditetapkan PT Askes (Persero)/Pelayanan kesehatan tanpa indikasi medis.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas yang bukan jaringan pelayanan kesehatan PT Askes (Persero), kecuali dalam keadaan gawat darurat (emergency) dan kasus persalinan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Obat-obatan diluar ketentuan PT Askes (Persero).
- Bedah plastik kosmetik, termasuk obat-obatan.
- Semua jenis pelayanan imunisasi diluar “imunisasi dasar” bagi bayi dan balita (DPT, Polio, BCG, Campak) dan bagi ibu hamil (TT) yang dilakukan di Puskesmas
- Seluruh rangkaian pemeriksaan dalam usaha ingin mempunyai anak, termasuk alat dan obat-obatnya.
- Sirkumsisi tanpa indikasi medis.
- Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan, tindakan persalinan, masa nifas pada anak ketiga dan seterusnya.
- Usaha meratakan gigi (Orthodontie), membersihkan karang gigi (scalling gigi) dan pelayanan kesehatan gigi untuk kosmetik.
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat, alkohol dan atau zat adiktif lainnya.
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat usaha bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri sendiri.
- Kursi roda, tongkat penyangga, korset dan elastic bandage.
- Kosmetik, toilettries, makanan bayi, obat gosok, vitamin, susu.
- Lain-lain:
- Biaya perjalanan/transportasi
- Biaya sewa ambulans
- Biaya pengurusan jenazah
- Biaya fotocopy
- Biaya telekomunikasi
- Biaya kartu berobat
- Biaya administrasi
Jumat, 20 April 2012
Minggu, 08 April 2012
Perhitungan Validitas menggunakan SPSS
Perhitungan Validitas menggunakan SPSS
Perhitungan Validitas (Data Ordinal) Menggunakan SPSS1. Buka program SPSS
2. Klik Type In Data dan OK
3. Klik Variable View
Masukan nama Variabel
1. Name : No_Resp dengan Type : String
2. Name : P_1 dengan Type : Numeric
3. Name : P_1 dengan Type : Numeric ; dst sesuai dengan jumlah perntanyaan yang ada
4. Klik Data View
Masukan data sesuai dengan hasil kuesioner
5. Setelah semua data di entry, klik Transform kemudian pilih Compute
• Isi Target Variabel : Total
• Numeric ExPression : Klik P_1 kemudian Klik tanda panah dan tanda + sampai semua pernyataan masuk ke numeric expression dan klik OK
• Setelaj kembali ke halaman utama, klik Analyze ; correlate; Bivariate;
Menu Option : klik Exclude Cases Listwise
• Klik OK… hasilnya akan ditampilkan dengan output seperti dibawah ini
nilai total adalah nilai r hitung. bandingkan dengan nilai r tabel atau nilai r product moment. nilai r product moment untuk 15 responden dengan signifikasi 5% yaitu (n-2) = 13 yaitu sebesar 0.553.
contoh : untuk pertanyaan 1. nilai r hitungnya adalah 0,735 sedangkan nilai r product moment adalah 0,553 sehingga nilai r hitung >nilai r tabel maka pertanyaan 1 dikatakan VALID. begitupun untuk pertanyaan 2, 3 dst.
SELAMAT MENCOBA !!!
Langganan:
Postingan (Atom)